Perbankan; Sistem Keuangan dan Rahasia Bank


Asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerjaaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian perbankan berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.

Dikenalnya perbankan di mulai dari jasa pertukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti Bank dikenal sebagai meja tempat pertukaran uang. Kegiatan pertukaran tersebut, sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini, kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan pinjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepasa masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1). De Javasce NV
2). De Post Poar Bank
3). De Algemenevolks Crediet Bank
4). Nationale Handles Maatscappi (NHM)
5). Nationale Handles Bank (NHB)
6). De Escompto Bank NV.

Disamping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1). Bank Nasional Indonesia
2). Bank Abuan Saudagar
3). NV Bank Boemi
4). The Charetered Bank of India
5). The Yokohama Species Bank
6). The Matsui Bank
7). The Bank of China
8). Batavia Bank.

Sementara itu, Bank juga memiliki sistem keuangan; yaitu, suatu jaringan dari berbagai unsur-unsur yang saling kait-mengkait yang terdiri dari Rumah tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yang membentuk pasar keuangan.  Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (Rumah Tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (Pengusaha). secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:


Dari gambar tersebut tergambar fungsi utama sistem keuangan yaitu mentransfer dana-dana dari unit surplus kepada unit defisit. Dana-dana yang terkumpul dalam pasar uangkan mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak-pihak pensuplai dana.

Sistem keuangan memiliki fungsi, antara lain :
1. Menyediakan mekanisme pembayaran
2. Menyediakan kredit bagi unit defisit
3. Menciptakan uang melalui penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran
4. Memberikan sarana penyimpanan dana dalam berbagai jenis simpanan.

Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan lembaga-lembaga keuangan (bank, lembaga asuransi, dan sebagainya), berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi keuangan, yang disusun sedemikian rupa untuk memperlancar segala transaksi keuangan yang berlangsung, yang mendukung terjadinya transaksi-transaksi keuangan di suatu negara, demi kemajuan perekonomian negara.

Adapun untuk kelancaran berjalanannya suatu kegiatan sistem keuangan, pada dasarnya bank juga memiliki Rahasia, hal ini sering disebut dengan Rahasia Bank.
Dimana bank menjalankan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpanan dana untuk menjaga kerahasian rekening nasabahnya. Oleh karena itu, hubungan bank dan nasabah adalah bersifat kerahasiaan.

Istilah rahasia bank ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.

Kerahasiaan informasi yang lahir dalam kegiatan perbankan ini pada dasarnya lebih banyak untuk kepentingan bank itu sendiri, karena lembaga keuangan, kepercayaan adalah keutamaan dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk menjamin hal itu, pemerintah telah menjamin hak-hak nasabah dengan undang-undang, yaitu undang-undang perbankan.

Rahasia bank juga tak luput dari sifat rahasia bank itu sendiri. Mengenai sifat rahasia bank, ada dua teori yang dikemukakan, yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang mengatakan bersifat relatif (relative theory).

Menurut, Teroi Mutlak (Absolute Theory); rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh di buka (diuangkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.

Sedangkan, menurut Teori Relatif (Relative Theory); rahasia bank bersifat relatif (terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada penjabat yang berwenang, misalnya pejabat perpajakan, pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.

Komentar

Postingan Populer